PEMERIKSAAN TANAH PANITIA A

SIARAN PERS

Pemeriksaan Lapang Panitia A di Desa Rejosari, Kecamatan Deket: Langkah Awal Menuju Kepastian Hukum Pertanahan

Lamongan, Juli 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A untuk pendaftaran tanah pertama kali di Desa Rejosari, Kecamatan Deket. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses administrasi pertanahan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan sertifikat.

Panitia A dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki peran strategis dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permohonan hak atas tanah, baik dari segi administratif maupun fisik. Panitia ini terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta tokoh masyarakat atau pihak lain yang memahami riwayat penguasaan tanah di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, sidang Panitia A dilakukan langsung di lokasi tanah yang dimohonkan atau di kantor pertanahan. Agenda utama meliputi verifikasi dokumen permohonan, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta pengambilan keterangan saksi atau pihak terkait. Semua temuan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tanah, yang menjadi salah satu dokumen kunci dalam proses penerbitan hak atas tanah.

Melalui mekanisme ini, Panitia A menjadi garda terdepan dalam memastikan keabsahan dan legalitas permohonan serta menghindari konflik atau tumpang tindih klaim. Pemeriksaan lapang juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah sebagai dasar perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi aset.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, dalam menciptakan proses pendaftaran tanah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sebagai bagian dari program Reforma Agraria dan penataan struktur penguasaan tanah nasional.

Array
Related posts

Tutup
Tutup