rudallamongan-Lamongan – Pada tahun 2024, Desa Kemantren di Kecamatan Paciran menjadi salah satu lokasi yang mendapatkan penlok dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara penyerahan sertifikat PTSL dilaksanakan dengan meriah, dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nursuliantoro, S.P., M.H., serta pejabat terkait lainnya.
Acara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka dan merupakan langkah penting dalam upaya mempercepat program sertifikasi tanah di Indonesia. Nursuliantoro menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis yang diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur karena masyarakat Desa Kemantren dapat menerima sertifikat mereka, yang merupakan hasil dari proses pengukuran dan penelitian yang teliti. “Sertifikat ini bukan hanya sekedar dokumen, tetapi juga merupakan bukti kepemilikan yang sah dan dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat berlangsung dengan penuh suasana haru dan bahagia. Masyarakat yang menerima sertifikat menunjukkan wajah gembira, sebagai simbol kepastian akan hak atas tanah mereka. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, dalam sambutannya, mengapresiasi program PTSL dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Kantor Pertanahan dan masyarakat. “Kami sangat berterima kasih atas penyerahan sertifikat ini. Ini merupakan langkah maju untuk memastikan hak kami atas tanah,” ungkapnya.