rudallamongan – Koordinasi mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf telah dilaksanakan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Agama (KEMENAG), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU), serta Pengurus Daerah Muhammadiyah dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PD LDII) Kabupaten Lamongan. Dalam pertemuan ini, para pihak menyepakati pentingnya kerja sama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan aset wakaf di wilayah tersebut.
Seiring dengan penandatanganan Nota Kesepahaman, semua pihak berkomitmen untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam upaya menyusun langkah-langkah strategis yang diperlukan. Nota kesepahaman ini mencakup penyepakatan mengenai prosedur teknis, identifikasi aset tanah wakaf yang akan disertifikasi, serta mekanisme komunikasi yang efektif selama proses berlangsung.
Dengan adanya sertifikasi yang jelas, tanah wakaf akan lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pendidikan, dan kegiatan sosial. Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengoptimalkan potensi tanah wakaf, serta memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Melalui koordinasi yang baik, para pihak berharap dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada di lapangan, sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar dan tepat waktu, menjadikan wakaf sebagai aset produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.