rudallamongan-Lamongan – Pada tanggal 12 September 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan mengadakan pertemuan khusus dengan Desa Penlok 2024 untuk membahas upaya koordinasi Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih aktif dalam berpartisipasi dan bersinergi dalam pelaksanaan program PTSL, yang merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.
PTSL merupakan program nasional yang digagas oleh pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan pelaksanaan PTSL, diharapkan setiap bidang tanah dapat terdaftar dengan baik, sehingga mengurangi potensi sengketa tanah di masyarakat. Dalam konteks Kabupaten Lamongan, tantangan yang dihadapi tidak sedikit, termasuk permasalahan terkait data dan dokumen yang harus dilengkapi, serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari desa-desa berfungsi sebagai forum untuk saling berbagi informasi dan strategi dalam menjalankan program PTSL. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan memaparkan visi dan misi PTSL serta mekanisme pelaksanaan program ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, khususnya desa, dalam mendukung program yang menguntungkan masyarakat ini.
Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini adalah bagaimana desa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat PTSL. Di dalam konteks ini, desa memegang peranan penting sebagai jembatan informasi, di mana mereka dapat menjelaskan prosedur pendaftaran tanah serta menjawab pertanyaan yang mungkin dimiliki oleh warga. Edukasi yang tepat akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini.
Selama pertemuan, beberapa kepala desa juga memberikan masukan mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam proses pelaksanaan PTSL di tingkat desa. Terdapat kekhawatiran tentang kurangnya partisipasi warga dalam pendaftaran tanah karena ketidakpahaman mengenai prosedur atau bahkan keraguan terhadap kepastian status tanah mereka. Oleh karena itu, kepala desa diharapkan bisa mengadakan dialog dengan warga serta berkolaborasi dengan pihak Kantor Pertanahan untuk memfasilitasi pengukuran dan pendaftaran tanah.
Selain itu, dalam kesempatan ini, dibahas pula tentang perlunya penciptaan tim PTSL di setiap desa yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan aparatur desa. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan data, melakukan verifikasi, dan membantu dalam pengukuran tanah. Dengan adanya tim yang terorganisir, diharapkan proses PTSL dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Kantor Pertanahan juga menekankan pentingnya dukungan dari pihak desa dalam hal pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti surat kepemilikan, bukti penguasaan, dan data geospasial. Semakin lengkap dokumen yang ada, semakin mudah proses pendaftaran akan dilakukan. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan desa sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program.
Pada akhir pertemuan, disepakati bahwa akan diadakan pertemuan lanjutan secara berkala untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Dengan adanya kesepakatan dan komitmen yang kuat, diharapkan program PTSL 2024 di Kabupaten Lamongan dapat berjalan dengan sukses, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah.
Dengan demikian, pertemuan ini tidak hanya sekadar koordinasi, tetapi merupakan langkah nyata untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program sertifikasi tanah, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kesejahteraan dan keadilan sosial di Kabupaten Lamongan. (DA)