Lamongan – Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan mengingatkan masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar segera mengurus Roya. Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan pada sertipikat dan buku tanah secara resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga sertipikat tanah terbebas dari beban hak tanggungan atau ikatan agunan.
Masyarakat yang ingin mengurus Roya dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dengan membawa dokumen persyaratan. Setelah dokumen diperiksa kelengkapannya oleh petugas, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya permohonan Roya Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
-
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
-
Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan.
-
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) atau kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
-
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon berbadan hukum.
-
Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan, atau konsen roya apabila Sertipikat Hak Tanggungan hilang.
-
Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari kreditur.
-
Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (kreditur), atau kuasanya, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pengurusan Roya merupakan langkah penting untuk memastikan sertipikat tanah bebas dari ikatan kredit. Dengan demikian, status kepemilikan tanah menjadi lebih aman dan terlindungi secara hukum.