Kantor Pertanahan Lamongan Sosialisasikan Layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Lamongan – Halo #SobATRBPN, bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah namun belum bersertipikat atau masih bingung mengenai persyaratan pendaftaran tanah pertama kali, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan menyediakan layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali.

Layanan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pertanahan berupa kegiatan pendaftaran terhadap objek tanah yang sebelumnya belum pernah terdaftar. Melalui pendaftaran tanah pertama kali, masyarakat akan memperoleh sertipikat tanah sebagai tanda bukti hak yang sah serta memiliki kekuatan hukum.

Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah terjadinya sengketa, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lamongan.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai syarat, prosedur, serta manfaat dari layanan pendaftaran tanah pertama kali, masyarakat dapat menyimak infografis resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atau langsung berkonsultasi melalui kanal layanan yang tersedia.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih mudah mengurus legalitas tanahnya sehingga kepemilikan tanah jelas, terlindungi, dan terjamin menurut hukum.

Array
Related posts

Tutup
Tutup