SUMPAH SERTIPIKAT HILANG

SIARAN PERS

Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai Bagian dari Proses Pelayanan Pertanahan

Lamongan, 30 Juli 2025

Hari ini, Rabu, 30 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penggantian sertipikat yang hilang, sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengambilan sumpah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status kepemilikan tanah sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, sekaligus sebagai langkah preventif dalam menjaga integritas pelayanan pertanahan.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Koordinator Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang & Pembinaan PPAT, Bapak Glavi Cindra Awisda, S.H., sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.

Melalui pelaksanaan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan menegaskan keseriusannya dalam memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi masyarakat.

Array
Related posts

Tutup
Tutup